Masuk ke Akun Anda — KJP Plus

PORTAL
PENDAFTARAN
KJMU

Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dilaksanakan secara daring.
Pastikan data mahasiswa akurat agar dapat diverifikasi dan divalidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi
KJMU — Panduan & Ketentuan
Informasi Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen penuh dalam mendukung peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat DKI Jakarta. Melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), kami hadir untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi bukanlah penghalang bagi putra-putri terbaik Jakarta untuk menempuh pendidikan tinggi yang berkualitas dan tuntas.

KJMU bertujuan untuk:

  • a. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN atau PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
  • b. Memberi Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada calon Mahasiswa/Mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan Program Diploma/ Sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
  • c. Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
  • d. Menumbuhkan motivasi bagi Mahasiswa untuk meningkatkan prestasi.
Timeline Pendataan

Timeline KJMU Tahap II Tahun 2026

1
2
3
4
5
6
Pendaftaran Mandiri oleh Mahasiswa
30 September 2026 – 6 Oktober 2026
Verifikasi Perguruan Tinggi
30 September 2026 – 12 Oktober 2026
Verifikasi Dinas Pendidikan
13 Oktober 2026 – 22 Oktober 2026
Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
23 Oktober 2026 – 29 Oktober 2026
Penyaluran Dana
30 Oktober 2026
Besaran Dana KJMU

Besaran Bantuan Rp9.000.000 per semester.

Peruntukan dana:

  • a. Biaya penyelenggaraan pendidikan.
  • b. Biaya pendukung personal.
Tata Cara Pendaftaran KJMU
  • 1
    Membuat Akun/Login Akun
    Mahasiswa membuat akun/login pada halaman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu
  • 2
    Melengkapi Data Diri, Wali, dan Kontak Darurat
  • 3
    Mengunggah Berkas Pendaftaran
    Mahasiswa Baru:
    • Surat Permohonan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
    • Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
    • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
    • Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
    • Ijazah SMA/Sederajat, KRS, dan KHS.
    • Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.
    Mahasiswa Lanjutan/Eksisting:
    • Surat Permohonan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
    • Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
    • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
    • Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.
    • Surat perpanjangan semester dan Surat Keterangan dari kampus yang menyatakan perpanjangan studi (bagi jenjang D3 di semester 7 dan D4/S1 di semester 9).
    • Surat Permohonan Pengajuan Profesi dan Surat Keterangan dari Kemahasiswaan atau Rektorat yang menyatakan lanjut profesi (bagi mahasiswa lanjut profesi).
Larangan Penerima KJMU

Larangan:

  • 1. Menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
  • 2. Menggunakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub No. 20 Tahun 2026.
  • 3. Melakukan perkawinan secara sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 4. Bekerja secara penuh waktu.
  • 5. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai Mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
  • 6. Cuti Akademik.
  • 7. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu Pendidikan.
  • 8. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, dan/atau perguruan tinggi afiliasi.
  • 9. Pindah dari program pendidikan atas kemauan sendiri.
  • 10. Pindah dari jenjang pendidikan atas kemauan sendiri.
  • 11. Dan larangan lainnya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2026.
Kontak
Hubungi Kami
CALL CENTER
PENGADUAN MASYARAKAT

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP)
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Telepon
(021) 3528 9335
WhatsApp
0852 1124 7089
Alamat P4OP
Jl. Budi Utomo No. 3, Pasar Baru
(Kantor P4 Jakarta Pusat)
Pelayanan pukul 08.00–16.00 WIB
Setiap hari kerja (Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak beroperasional)
PENGUMUMAN TERBARU

Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 akan mulai dibuka pada tanggal 30 September 2026. Silakan cek kolom informasi mengenai panduan dan ketentuan seputar KJMU.

Pastikan seluruh data telah diperbarui dengan benar dan lengkap.

Seluruh proses pendataan tidak dipungut biaya.