Informasi Umum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen penuh dalam mendukung peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat DKI Jakarta. Melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), kami hadir untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi bukanlah penghalang bagi putra-putri terbaik Jakarta untuk menempuh pendidikan tinggi yang berkualitas dan tuntas.
KJMU bertujuan untuk:
- a. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN atau PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
- b. Memberi Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada calon Mahasiswa/Mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan Program Diploma/ Sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
- c. Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
- d. Menumbuhkan motivasi bagi Mahasiswa untuk meningkatkan prestasi.
Timeline Pendataan
Timeline KJMU Tahap II Tahun 2026
Sosialisasi kepada Sekolah
14 s.d. 17 Juli 2026
Pendaftaran
22 s.d. 30 Juli 2026
Verifikasi dan Unggah SPTJM oleh Sekolah
22 Juli s.d. 3 Agustus 2026
Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
4 s.d. 7 Agustus 2026
Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur
10 Agustus s.d. 3 September 2026
Penyaluran Dana
4 September 2026
Selama periode pendataan, Suku Dinas Pendidikan bersama Satuan Pelaksana
Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring dan pendampingan kepada satuan
pendidikan di wilayahnya.
Besaran Dana KJMU
Besaran Bantuan Rp9.000.000 per semester.
Peruntukan dana:
- a. Biaya penyelenggaraan pendidikan.
- b. Biaya pendukung personal.
Tata Cara Pendaftaran KJMU
-
1
Membuat Akun/Login Akun
Mahasiswa membuat akun/login pada halaman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu
-
2
Melengkapi Data Diri, Wali, dan Kontak Darurat
-
3
Mengunggah Berkas Pendaftaran
Mahasiswa Baru:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Surat pernyataan.
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Surat kuasa pendebetan biaya penyelenggaraan pendidikan.
- Ijazah, KRS, dan KHS.
- Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.
Mahasiswa Lanjutan/Eksisting:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Surat pernyataan.
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.
- Surat perpanjangan semester (bagi d3 di atas semester 6, d4/s1 di atas semester 8).
- Surat Keterangan dari kampus yang menyatakan perpanjangan studi.
- Surat Permohonan Pengajuan Profesi (bagi mahasiswa lanjut profesi).
- Surat Keterangan dari Kemahasiswaan/Rektorat yang menyatakan lanjut profesi.
Larangan Penerima KJMU
Larangan:
- 1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa.
- 2. Cuti akademik.
- 3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan.
- 4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN/PTS.
- 5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih.
- 6. Selama 2 semester berturut-turut mendapat IPK:
- a. PTN →di bawah IPK yang telah ditetapkan PTN.
- b. PTS→di bawah 3,00 (prodi sosial), di bawah 2,75 (prodi eksakta).
- 7. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.