Masuk ke Akun Anda — KJP Plus

PORTAL
PENDAFTARAN
KJMU

Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dilaksanakan secara daring.
Pastikan data mahasiswa akurat agar dapat diverifikasi dan divalidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi
KJMU — Panduan & Ketentuan
Informasi Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen penuh dalam mendukung peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat DKI Jakarta. Melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), kami hadir untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi bukanlah penghalang bagi putra-putri terbaik Jakarta untuk menempuh pendidikan tinggi yang berkualitas dan tuntas.

KJMU bertujuan untuk:

  • a. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN atau PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
  • b. Memberi Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada calon Mahasiswa/Mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan Program Diploma/ Sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
  • c. Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
  • d. Menumbuhkan motivasi bagi Mahasiswa untuk meningkatkan prestasi.
Timeline Pendataan

Timeline KJMU Tahap II Tahun 2026

1
2
3
4
5
6
Sosialisasi kepada Sekolah
14 s.d. 17 Juli 2026
Pendaftaran
22 s.d. 30 Juli 2026
Verifikasi dan Unggah SPTJM oleh Sekolah
22 Juli s.d. 3 Agustus 2026
Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
4 s.d. 7 Agustus 2026
Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur
10 Agustus s.d. 3 September 2026
Penyaluran Dana
4 September 2026
Selama periode pendataan, Suku Dinas Pendidikan bersama Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring dan pendampingan kepada satuan pendidikan di wilayahnya.
Besaran Dana KJMU

Besaran Bantuan Rp9.000.000 per semester.

Peruntukan dana:

  • a. Biaya penyelenggaraan pendidikan.
  • b. Biaya pendukung personal.
Tata Cara Pendaftaran KJMU
  • 1
    Membuat Akun/Login Akun
    Mahasiswa membuat akun/login pada halaman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu
  • 2
    Melengkapi Data Diri, Wali, dan Kontak Darurat
  • 3
    Mengunggah Berkas Pendaftaran
    Mahasiswa Baru:
    • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
    • Surat pernyataan.
    • Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
    • Surat kuasa pendebetan biaya penyelenggaraan pendidikan.
    • Ijazah, KRS, dan KHS.
    • Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.
    Mahasiswa Lanjutan/Eksisting:
    • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
    • Surat pernyataan.
    • Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
    • Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.
    • Surat perpanjangan semester (bagi d3 di atas semester 6, d4/s1 di atas semester 8).
    • Surat Keterangan dari kampus yang menyatakan perpanjangan studi.
    • Surat Permohonan Pengajuan Profesi (bagi mahasiswa lanjut profesi).
    • Surat Keterangan dari Kemahasiswaan/Rektorat yang menyatakan lanjut profesi.
Larangan Penerima KJMU

Larangan:

  • 1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa.
  • 2. Cuti akademik.
  • 3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan.
  • 4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN/PTS.
  • 5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih.
  • 6. Selama 2 semester berturut-turut mendapat IPK:
    • a. PTN →di bawah IPK yang telah ditetapkan PTN.
    • b. PTS→di bawah 3,00 (prodi sosial), di bawah 2,75 (prodi eksakta).
  • 7. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Kontak
Hubungi Kami
CALL CENTER
PENGADUAN MASYARAKAT

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP)
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Telepon
(021) 3528 9335
WhatsApp
0852 1124 7089
Alamat P4OP
Jl. Budi Utomo No. 3, Pasar Baru
(Kantor P4 Jakarta Pusat)
Pelayanan pukul 08.00–16.00 WIB
Setiap hari kerja (Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak beroperasional)
PENGUMUMAN TERBARU

Informasi Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 akan diumumkan kemudian. Silahkan pantau laman ini secara berkala untuk memperoleh informasi terbaru.

Pastikan seluruh data telah diperbarui dengan benar dan lengkap.

Seluruh proses pendataan tidak dipungut biaya.