Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
dilaksanakan secara daring.
Pastikan data mahasiswa akurat agar dapat diverifikasi
dan divalidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen penuh dalam mendukung peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat DKI Jakarta. Melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), kami hadir untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi bukanlah penghalang bagi putra-putri terbaik Jakarta untuk menempuh pendidikan tinggi yang berkualitas dan tuntas.
KJMU bertujuan untuk:
Timeline KJMU Tahap II Tahun 2026
Besaran Bantuan Rp9.000.000 per semester.
Peruntukan dana:
Larangan:
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP)
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 akan mulai dibuka pada tanggal 30 September 2026. Silakan cek kolom informasi mengenai panduan dan ketentuan seputar KJMU.
Pastikan seluruh data telah diperbarui dengan benar dan lengkap.
Seluruh proses pendataan tidak dipungut biaya.